kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah

TanahHak adalah Tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. 5. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. 6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan Pasal24[2]: (1) Prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan. D.I. 202), bidang tanah yang diuraikan pada Risalah Penelitian Data Yuridis ini ada dalam PERKARA/SENGKETA, sehingga proses sertipikatnya ditunda sampat diterbitkan keputusan lembaga Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/hasil musyawarah yang menentukan pihak yang berhak/mediasi (K2) *). 4. Biaya perolehan Tanah dan Bangunan Ketentuanbaru soal alas hak berubah bersamaan dengan diundangkannya PP No. 18 Tahun 2021. Disebutkan bahwa penguasaan fisik atas tanah adalah alas hak untuk permohonan hak yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF). Bagaimana kekuatan hukum SPPF sebagai alas hak untuk permohonan hak ditinjau dari hukum pertanahan menjadi how to make orange juice procedure text.

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah